Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir truk di jalan Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira, menjelaskan pelaku berinisial HR (43) warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku dibekuk di tempat tinggalnya, Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel merek OPPO dan 1 bilah senjata tajam jenis laduk dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dia mengatakan pelaku beraksi pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu. Pelaku mendatangi korban, mengancam akan melaporkannya kepada PT AKG Sungsang terkait dugaan penggelapan sebagian tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh korban menggunakan truk.
Pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban sebanyak 2 kali. Akibat ancaman dan kekerasan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku dan memberikan uang sebesar Rp10 juta. Pelaku kemudian meminta sisanya akan diberikan pada 03 Juni 2023.
Korban bersama pelaku kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan korban untuk meminjam uang yang akan diberikan kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kembali meminta uang dari korban di jalan poros Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.