Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harapkan ada koordinasi masif dari seluruh pemangku kepentingan terkait pengusaha batu bara yang melalui jalan Provinsi Lampung yang muatannya trus over load and over dimention (ODOL) sehingga jadi penyebab rusaknya jalan.
“Saya harapkan ada rakor dengan Dirjen Bina Marga, dengan Kejaksaan serta Provinsi yang membahas matang bagaimana untuk menangani permasalahan truk batu bara yang melintasi jalan khususnya jalan di Provinsi Lampung,” kata Arinal, Minggu, 9 April 2023.
Terlebih, menurutnya, kebanyakan kasus ditemukan kendaraan pengangkut batu bara merupakan milik swasta dan tidak ada kontribusi untuk Provinsi Lampung. “Selayaknya batu bara yang digunakan BUMN melalui transportasi keretaapi, yang jadi masalah batu bara milik swasta ini suka lewat tanpa aturan,” kata dia.
Ia mengharapkan segera ada kebijakan masif supaya semua pemangku kepentingan bisa duduk bersama. Apalagi karena kasus di Lampung kebanyakan kendaraan ODOL dari Sumsel, ia ingin undang Gubernur nya, untuk peringati agar mengirim produk sesuai tonase (muatan).
“Saya ingin supaya ada rakor dan pertemuan agar Gubernur daerah setempat memberikan izin pemanfaatan produksi tambang berkolerasi dengan izin didalam pemanfaatan, tetapi sesuai dengan kemampuan tonase,” tegas dia.
Ia mengharapkan dari pemerintah pusat bisa memberikan studi terkait kelayakan jalan raya yang bisa sesuai dengan standar muatan jika dilalui kendaraan besar dan berat.
“Pengerjaan jalan sarana transportasi, khususnya di daerah ini juga membutuhkan standar, jadi jalan nasional harus diketahui provinsi bagainana standar pengerjaannya. Agar tonase Provinsi bisa menyamai kualitas jalan nasional,” katanya.
Menurutnya pihaknya sudah sangat masif lakukan pengawasan. Bahkan jika dilihat dari kemampuan, koordinasi Provinsi Lampung sangat masif, terhitung ada 343 mobil ditilang akibat ODOL. Namun sayangnga pengadilan hanya memberi sanksi sedikit sehingga pelau tidak jera.
“Ini harus ada sanksi kuat, saya berharap pegadilan lakukan perubahan supaya keterjaminan jalan daerah aman akibat sanksi yang tegas, pelaku akan takut. Karena Provinsi Lampung banyak dirugikan dari kendaraan batu bara, pupuk, tehel, besi dengan muatan tidak sesuai ketentuan,” ujar dia.
Sri Agustina