Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan gandeng perusahaan transportasi untuk meningkatkan kualitas layanan sektor perhubungan di wilayahnya. Salah satu perusahaan itu yakni PT. Lampung Jasa Utama.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan hal itu sesuai dengan wewenang Kejari yang tertera pada Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi lainnya dalam kegiata kerjasama ini kepada salah satu anak perusahaan BUMD,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung. Rabu, 7 Juni 2023.
Kerjasama Kejari Lampung Selatan bersama anak perusahaan BUMD itu dituangkan dalam sebuah MoU sebagai bentuk tanggung jawab serta memberikan pendampingan hukum, dalam pengambilan keputusan strategis.
“Sehingga manajemen dapat bekerja dengan baik dalam mewujudkan rencana pengembangan usahanya ke depan,” kata Dwi.
Sementara itu, Direktur PT. Trans Lampung Utama, Husni Thamrin menyampaikan bahwa kerjasama itu dilakukan sebagai salah satu bentuk meningkatkan kualitas layanan penyediaan jasa transportasi juga sebagai pengembangan usaha.
“Kami telah memfokuskan usaha dibidang transportasi dan perhubungan yaitu pengembangan fasilitas layanan penunjang kepelabuhanan dan bandar udara,” ungkapnya.
Putri Purnama