Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berhasil mengamankan 24 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ditemukan dalam keadaan trauma karena kerap berpindah penampungan tanpa kejelasan.
Korban TPPO itu saat ini berada di Mapolda Lampung untuk mendapatkan penanganan. Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, selain akibat ketidakjelasan, para korban TPPO itu juga trauma karena tak ditampung di tempat yang layak.
“Korban-korban ini ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur ataupun lokasi istirahat yang memadai,” kata Hamid di Mapolda Lampung, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurutnya, para korban dalam keadaan trauma saat pihaknya mendatangi lokasi penampungan pada Senin malam, 5 Juni 2023. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dijanjikan untuk bekerja di luar negeri.
“Para korban ini mengalami trauma karena ketidakjelasan kapan mereka diberangkatkan ke luar negeri,” kata Hamid.
Kemudian para korban juga mengaku tidak diperbolehkan keluar dari rumah penampungan. Hal itu semakin menambah rasa trauma para korban TPPO asal NTB itu.
Untuk meringankan trauma para korban diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes serta biro sumber daya manusia Polda Lampung. Hamid menambahkan, para korban saat ini masih diinapkan di Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk pendalaman penyelidikan.
“Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah, dan Lampung menjadi lokasi transit,” jelasnya.