Kotabumi (Lampost.co)–Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara berinisial S, ditangkap polisi atas dugaan kasus tipu gelap. Pelaku diamankan di rumah rekannya di Desa Kalibening, Abungselatan pada Selasa (6/6) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan ASN itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan yang terjadi pada bulan Desember 2022.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kita melakukan penangkapan tadi malam disalah satu rumah di Kotabumi. Tanpa perlawanan, S diamankan petugas,” ujarnya kepada Lampost.co pada Rabu, 7 Juni 2023.
Eko mengatakan peristiwa itu terjadi ketika pelaku meminjam uang kepada korban dengan menjanjikan pembayaran setelah menyelesaikan suatu pekerjaan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada penyelesaian.
“Setelah menunggu tidak ada penyelesaian, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi serta bukti transfer dari korban kepada terduga pelaku tipu gelap tersebut.
“Untuk pelaku, akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun penjara,” pungkasnya.