Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka pelaku sindikat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal jaringan Malaysia dan Timur Tengah.
Kelimanya inisial BW (29) asal Bekasi, IT (38) asal Depok, AR (50) asal Jaktim, dan AL (31) asal Kabupaten Bandung, serta S (50) warga Candirejo, Lampung Timur. Petugas juga masih mengejar pelaku lainnya, yaitu JK (50), warga Lampung Timur yang merupakan rekan S dalam membantu mobilisasi CPMI.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan tersangka itu masuk dalam TPPO terhadap 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah berada di rumah sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.
Tersangka dari jaringan Timur Tengah sedang melengkapi berkas keberangkatan CPMI ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
“Untuk jaringan Malaysia memberangkatkan 4 CPMI asal Lampung melalui pelabuhan Dumai secara non prosedural,” kata Helmy, Rabu, 7 Juni 2023.
Peran Tersangka
Ia menjelaskan 24 perempuan itu tanpa dilengkapi administrasi tenaga kerja migran tanpa izin dan Id CPMI. Kemudian tidak memiliki sertifikat kompetensi dari badan resmi, tanpa jaminan kesehatan, dan tidak ada dokumen sebagai syarat resmi lainnya.
Pada jaringan Timur Tengah, tersangka BW menjadi pelaku utama. Ia bertugas mengkoordinasikan perekrut CPMI di NTB dan memberangkatkannya ke Jakarta dan Lampung.
BW juga mengurus kelengkapan berkas keberangkatan, seperti paspor dan visa bagi CPMI. Selain itu juga memiliki jaringan agensi penyaluran tenaga kerja di Timur Tengah. “BW juga membiayai keberangkatan calon pekerja dari NTB ke Jakarta lalu dibawa Lampung,” kata dia.
Sementara tersangka TPPO jaringan Malaysia S mengkoordinir dan merekrut langsung CPMI di Lampung. Kemudian mengurus kelengkapan berkas dan memberikan uang saku bagi CPMI yang akan berangkat.