Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggerebek tempat penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di sebuah rumah kawasan RT 06, Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung. Rumah tersebut diduga milik seorang anggota polisi.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan jajarannya tengah mendalami pemilik rumah tersebut dan keterlibatannya. Penyelidikan itu turut melibatkan Propam Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri.
“Kami berkoordinasi untuk ikut mendalami melihat secara internal,” kata Helmy, usai konferensi pers penetapan tersangka TPPO di Polda Lampung, Rabu, 7 Juni 2023.
Polda Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka pelaku sindikat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal jaringan Malaysia dan Timur Tengah.
Kelimanya inisial BW (29) asal Bekasi, IT (38) asal Depok, AR (50) asal Jaktim, dan AL (31) asal Kabupaten Bandung, serta S (50) warga Candirejo, Lampung Timur. Petugas juga masih mengejar pelaku lainnya, yaitu JK (50), warga Lampung Timur yang merupakan rekan S dalam membantu mobilisasi CPMI.