Jakarta (Lampost.co)–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023. Komponennya akan sama dengan THR, sesuai PP No.15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, Juni 2023 bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“Yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani, dikutio dari Mediaindonesia pada Rabu, 31 Mei 2023.
Adapun teknis pelaksanaan pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.
Gaji Pokok PNS
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500.
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600.
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000.
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.
“Golongan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Putri Purnama