Sukadana (Lampost.co)–Polres Lampung Timur mengamankan pencuri sapi, MF (35), warga Desa Sukuharjo, Kecamatan Pringsewu. Pelaku sempat melawan saat dilakukan penangkapan hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam konferensi pers di halaman mapolres pada Sabtu, 26 Agustus 2023, mengatakan pelaku diketahui telah melakukan pencurian sapi pada empat TKP di wilayahnya.
“Pelaku merupakan warga Pringsewu. Pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik Rudi Hartono (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa 22 Agustus 2023,” ujarnya.
M Rizal mengatakan saat itu pelaku diduga masukecara paksa di kandang sapi korban, kemudian membawa kabur seekor sapi betina seharga Rp11 juta rupiah. Atas peristiwa itu, korban membuat laporan kepolisian di Mapolres Lampung Timur.
“Berdasarkan data yang berhasil kita kumpulkan, pelaku bersama satu rekannya yang masih DPO telah melakukan sebanyak 4 kali di Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Pekalongan, Kecamatan Batanghari Nuban, dan Kecamatan Sekampung,” ujarnya.
Selain pelaku, petuhas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi, dan satu unit Mobil merk Suzuki APV yang digunakan pelaku untuk membawa hewan hasil curiannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, pelaku MF mengaku telah melakukan aksi pencurian sapi di wilayah hukum Lampung Timur sebanyak empat kali.
“Saat sudah mendapatkan sapi lalu kami masukkan ke dalam mobil APV milik rekan saya NR (DPO),” katanya.