Kotabumi (Lampost.co)—Seorang tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Lampung Utara berhasil diamankan petugas. Saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial TI alias Tutur (59) asal Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi tersebut menyebabkan anak dari peternak asal Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara itu meninggal dunia pada 20 Januari 2023.
Penangkapan itu sendiri dilakukan setelah pengembangan terhadap dua orang rekannya yang lebih dahulu diamakan. Yaitu tersangka yang tewas, FR dan menjadi penadah hasil curian JK. Sedangkan tiga rekannya yang berinisial KH, YE dan YN masuk dalam DPO.
“Pelaku mengalami luka tembak di kaki, bagian kanan. Tersangka yang baru diamankan ini, adalah salah satu yang terlibat dalam kasus pencurian ternak hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, IPTU Stefanus Putra Boyoh mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurut Boyoh tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan petugas dengan menembak kaki bagian sebelah kanan, saat diminta menujukkan tempat persembunyian rekan lainnya.
Merujuk data kepolisian, tersangka telah buron selama 8 bulan petugas berhasil mengamankannya saat bersembunyi di rumah salah satu kerabat berada di daerah Palembang, Sumsel pekan lalu.
“Tersangka ada penunjuk jalan dari kawanan pencuri ternak lintas provinsi ini,” terangnya.
Boyoh menjelaskan tersangka merupakan satu dari empat orang pelaku, yaitu FR dan JK. Sementara 3 lainnya telah teridentifikasi, dan masuk DPO.
“Pelaku berkenalan dengan komplotan pencuri ternak lintas provinsi itu saat berada di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Tersangka juga mengakui saat aksi pencurian kambing berlangsung di rumah korban, dia sempat berada di lokasi, kemudian dia bertugas sebagai penunjuk jalan dan mengawasi keadaan saat rekan-rekannya beraksi.
“Tersangka juga mengakui sebelumnya beberapa kali terlibat melakukan kejahatan bersama rekan-rekanya. Khususnya di Lampura, dan pencurian ternak ini adalah yang terakhir,” tegasnya menirukan penuturan pelaku.
Dalam catatan kepolisian, tersangka terlibat melakukan aksi pencurian hewan ternak sesuai LP/99/III/2022/SPKT Polsek Kotabumi Kota dengan kerugian 9 ekor kambing;
Lalu, LP/01/2023/SPKT Polsek Abung Tengah dengan kerugian 8 ekor kambing; TKP Desa Kinciran, Abung Tengah, mengakibatkan korban kerugian 6 ekor kambing. Juga di LP/37/1V/2020/ SPKT Polsek Kotabumi Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 April 2020 dengan aksi kejahatan modus las ATM TKP Alfamart Simpang Cempaka dengan kerugian Bank BRI Rp 774 juta dan Alfamart Rp 73.976.500.
“Dari hasil keterangan tersangka semua aksi kejahatannya dilakukan bersama rekan-rekannya yang masih DPO, dan dia sendiri berperan sebagai penunjuk jalan serta mengawasi keadaan saat rekan-rekan lain melakukan aksi pencurian tersebut,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, sebelumnya pihaknya juga telah menyita barang bukti satu unit mobil, merek Toyota Avanza warna putih bernopol BG-1247-QA. Dan 2 buah plat nopol BG-1237 RA serta BG-1586-RU, berikut 5 ekor kambing.
Selain itu, barang bukti lainya satu pucuk senjata api rakitan revolver berikut 4 butir peluru dan satu tali tambang warna hijau serta dua buah ambal.