Bandar Lampung (Lampost.co) — BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung memastikan tidak akan ada pemutusan layanan kesehatan bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Walaupun dia (peserta BPJS) menunggak, itu tidak menghalangi dia dalam mengakses pelayanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Cabang Kota Bandar Lampung, Nuim Mubaraq usai menghadiri peluncuran Universal Health Coverage (UHC) di Gedung Semergow, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia mengeklaim seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang berkerja sama dengan BPJS telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut berisi komitmen BPJS untuk memberikan pelayanan mudah, cepat, dan setara.
Selain itu ia meminta rumah sakit tidak meminta berkas berupa fotocopy lagi, karena melanggar MoU pelayanan mudah, cepat, dan setara. Namun ia mengaku RSUD Abdul Moeloek masih menggunakan KTP dalam administrasi pelayanan kesehatan. “Layanan ke RS cukup menunjukkan KTP dan tidak boleh fotocopy lagi, kan sudah digital. Jika ada informasi masih fotocopy KTP sampaikan ke kami, nanti difollow up,” kata dia.
Nuim menambahkan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dapat mencicil tunggakan melalui program rehabilitasi. Sehingga kewajibannya harus tetap dibayar meskipun sementara itu dicover oleh pemda setempat. “Dengan UHC ini masyarakat tidak memiliki hambatan dalam mengakses ke fasilitas kesehatan,” kata dia.
Deni Zulniyadi