Jakarta (Lampost.co) – Aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji pada 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
“Kenaikan gaji untuk ASN 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
Dia berharap kenaikan gaji itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Sebab, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri pusat dan daerah itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan salah satu bentuk reformasi birokrasi. “Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN berdasarkan produktivitas dan kinerja,” ujarnya.
Kenaikan gaji itu untuk yang pertama kalinya dalam lima tahun terakhir. Kenaikan gaji itu juga baru diterapkan pada 2024 mendatang. Sedangkan, untuk saat ini masih mengikuti ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Selain gaji pokok, PNS juga diberikan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, pasangan, anak, makan, dan jabatan, serta tunjangan umum.
Berikut rincian perbandingan gaji ASN sebelum dan sesudah kenaikan:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Effran Kurniawan