Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus menangkap buronan dari Polres Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (Sumsel). Tersangka bernama Iyan Erliyanto (53) itu tinggal di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka adalah warga Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ia ditangkap atas sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penangkapan tersebut dilakukan bersama Polda Lampung dan Polda Sumsel atas laporan LP/B/55/III/2023/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumsel tanggal 7 Maret 2023.
“Penangkapan dilakukan dini hari tanggal 5 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Negeri Ratu,” kata dia, Minggu, 6 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi Polda Sumsel bahwa tersangka Iyan Erliyanto merupakan residivis kasus serupa. Kemudian pelaku dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu untuk diproses sidik lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban Didi Rosyidi yang merupakan warga Tebat Sari, Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel, bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan modus ditawarkan pekerjaan proyek.
“Iyan ini dua kali menawarkan pekerjaan, pertama nilai Rp100 juta dan kedua Rp200 juta. Dia minta uang ke saya Rp50 juta, namun ternyata dia bawa kabur uang tersebut,” kata Didi sebelum kembali ke Sumsel.
Didi mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung yang telah menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Agung, Tanggamus.