Gunungsugih (Lampost.co) – Polsek Padang Ratu menangkap satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, 05 Agustus 2023.
Pelaku berinisial RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Dua pelaku lainnya saat ini masih berkeliaran. “Kasus ini dilaporkan korban Fatimah (51) warga Kampung Negeri Ratu, Lamteng pada Jumat, 04 Agustus 2023,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, Senin, 07 Agustus 2023.
Pada saat kejadian, korban bersama suaminya sedang berada di kebun sawit. Sementara sepeda motor diparkirkan dengan jarak kurang lebih sekitar 20 meter dari perkebunan. Kemudian, pada saat itu korban melihat ada seorang laki-laki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya.
“Pada saat mengetahui gerak-gerik pencuri, korban berteriak meminta tolong. Sementara suami korban langsung mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.
“Kami mendapat informasi dari Kakam Karang Sari bahwa ada orang yang mencurigakan, kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah,” kata dia.
“Pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu kedua rekannya yang saat ini tengah kami lakukan pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu Polres Way Kanan menangkap AW (38) warga Kampung Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Dia merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan tersangka ditangkap di lahan HTI, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Kamis, 03 Agustus 2023, siang. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena merampas sepeda motor dan ponsel Gareng.
Karena ditodong menggunakan pisau lipat, korban tidak berdaya dan membiarkan pelaku membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru BE-72975-WQ dan ponsel Nokia X2.