Pesawaran (Lampost.co) — SDMP (19), warga Desa Madala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, harus mendekam dalam penjara karena melakukan penggelapan uang setoran hampir mencapai Rp1 miliar. Tersangka menilap uang milik Apriyana (23), warga Kresno Mulyo, Tegineneng, Pesawaran, yang menjual kosmetik dan kredit ponsel.
“Pelaku sebagai reseller dari korban. Mereka kerja sama sehingga pelaku dikirim barang kosmetik dan handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Senin, 7 Agustus 2023.
Namun, saat penagihan uang hasil penjualan periode Juli 2023, pelaku belum bisa memberikannya dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan konsumen.
Tersangka juga berdalih ATM nya terkena limit untuk mengirimkan uang. “Korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk menagih, tetapi ternyata rumahnya kosong karena pelaku hanya mengontrak di rumah itu,” ujar dia.
Akibat kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Pesawaran. Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap saat hendak menuju ke Bali menggunakan kendaraan bis umum yang sedang transit di Jember. Sehingga, kami koordinasi dengan Polres Jember,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaa, tersangka mengaku uang yang dilarikannya mencapai Rp941 juta. Uang hasil penggelapan penjualan itu digunakan untuk berfoya-foya. “Tersangka saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.