Metro (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, menangkap tiga pemuda yang sedang pesta narkoba, di Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Senin malam, 31 Juli 2023.
Tersangka inisial HS (30), merupakan residivis perkara penganiayaan pada 2018, sedangkan RB (18) masih berstatus pelajar, dan DA (21), warga Jalan Kutilang, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Mereka tertangkap tangan sedang asik menghisap tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan ketiganya ditangkap saat sedang bersantai di teras rumah HS. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti tembakau gorila 0,32 gram.
“Kami menggeledah pakaian dan rumah pelaku dan menemukan satu klip plastik kecil berisi tembakau gorila yang dicampur ganja,” kata Hendra, Selasa, 1 Agustus 2023.
Tersangka mengaku barang terlarang itu dibeli melalui Instagram. Ketiganya mengonsumsi narkotika itu sejak setahun terakhir. “Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.