Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang pria asal Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang panen singkong dari lahan seluas 1,75 hektare milik korban Kartiyem (41).
Tersangka inisial BA (43) membuat penjanjian pembayaran untuk membeli hasil panen singkong dengan senilai Rp33 juta.
“Pelaku BA kami mengamankan setelah menggelapkan hasil panen singkong yang telah dipanen,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso, Kamis, 6 Juli 2023.
Dia menjelaskan kejadian ini bermula saat BA mendatangi korban untuk memborong singkong. Pembayaran dilakukan setelah semua singkong terpanen.
“Setelah semua singkong dibawa pelaku, korban tidak menerima uang yang dijanjikan hingga sebulan setelah panen. Korban hingga meminta mediasi kepada kepala kampung setempat dan pelaku beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung ke korban,” ujar Budi.
Pelaku sempat berjanji akan membayar pada 20 Februari 2023, tetapi akhirnya tetap tidak ada kejelasan hingga Mei 2023. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Seputih Mataram.
“Atas laporan itu, kami menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti surat perjanjian jual beli singkong pelaku dan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.