Pringsewu (Lampost.co)–Polres Pringsewu mengungkap kronologi dan motif yang melatarbelakangi AS alias Gareng (20) membunuh ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), di jalan lintas barat (jalinbar) Sumatra Gadingrejo, Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu (26/6) sekitar pukul 22.00 WIB, sekitar dua setengah jam sebelum kejadian. Tersangka AS sedang berkumpul dengan beberapa rekannya sambil mengonsumsi miras oplosan di Terminal Gadingrejo.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka AS memutuskan untuk pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju Gedongtataan menonton hiburan organ tunggal. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, tersangka tiba-tiba terkena lemparan batu yang diduga dilakukan oleh korban.
“Tersangka langsung menghentikan kendaraannya dan menegur korban dengan rasa marah. Namun, korban juga memberikan respons yang keras, memicu kemarahan tersangka dan terjadilah perkelahian fisik di antara keduanya,” kata Maulana saat dikonfirmasi oleh Lampost.co pada Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka menggunakan pisau badik dan menikam korban sebanyak dua kali di bagian punggung dan satu kali di perut, yang mengakibatkan korban jatuh terluka di tengah jalan aspal.
“Korban menderita kesakitan, dan tersangka memeriksa pakaian korban untuk mencari barang berharga. Namun, yang ditemukan hanyalah uang sepuluh ribu rupiah di kantong bajunya. Tersangka mengambil uang tersebut, menyeret korban ke tepi jalan, dan meninggalkannya di sana,” kata Maulana.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Maulana, saat korban dalam kondisi kritis berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebuah batu dari sekitar lokasi kejadian dan melemparkannya ke arah kepala korban sebelum kabur.
“Setelah itu, tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan uang sepuluh ribu rupiah milik korban, lalu membawanya pulang dan memakannya di rumah,” ujarnya.
Tersangka sakit hati karena dilempar batu oleh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka AS melakukan kekejaman ini karena merasa kesal setelah dilempar batu oleh korban saat sedang melewati tempat kejadian.
“Tersangka mengaku emosi karena mendapat lemparan batu dari korban saat sedang melintas,” ungkap Maulana.
Sebelum terlibat dalam kasus ini, tersangka AS juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan memiliki status sebagai residivis.
“Tersangka ini merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya dua kali telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, juga akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.