Krui (Lampost.co)–Polsek Bengkunat menangkap G (61), warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya hingga hamil.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Juli 2023 di kediamannya. Kejahatan ayah tiri itu terbongkar pada 29 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ibu kandung korban baru mengetahui bahwa anaknya yang berusia 15 tahun telah hamil di luar nikah.
“Saat itu sang anak mengeluh sakit perut dan memeriksakan diri ke bidan desa terdekat. Korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, yang bernama G (61), selama 3 tahun. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat,” kata Kapolsek kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Juli 2023.
Juni mengatakan bahwa modus operandi yang diakui oleh pelaku adalah dengan menidurkan korban di sampingnya lalu memaksa korban untuk melayani keinginannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak kekerasan seksual itu terakhir dilakukan kepada korban pada Rabu, 21 Juni 2023.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Juni.