Gunungsugih (Lampost.co) — Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RS (25) dan AA (25) diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Minggu, 25 Juni 2023 saat hendak menjual barang hasil curian di media sosial (medsos).
Pelaku RS merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. Sementara AA merupakan warga Kampung Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat. Keduanya membobol garasi milik korban Noer Hasim (43) dan menggasak satu unit kendaraan roda dua.
“Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan tindak lanjut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa para pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji, Senin, 26 Juni 2023.
Kedua pelaku menjanjikan transaksi dengan bertemu langsung atau COD yang berlokasi di Tulangbawang Barat. Spesifikasi dan ciri-ciri kendaraan yang akan dijual para pelaku ini sama seperti sepeda motor korban yang hilang.
“Para pelaku pun dapat kami tangkap saat mereka berada di Kabupaten Tulangbawang Barat berikut barang bukti kejahatan hasil curian. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku curat berjumlah tiga orang. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya,” jelasnya.
Modus operandi kedua pelaku yakni dengan memanfaatkan rumah yang ditinggal pemiliknya. Peristiwa bermula saat korban berangkat menuju sekolah anaknya untuk mengambil rapor pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku lalu membobol garasi rumah korban sekira pukul 10.00 WIB. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku kemudian menggondol satu unit sepeda motor Honda Mega Pro. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.
“Saat korban kembali ke rumah, mendapati pintu garasinya telah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada, lalu melaporakan kejadian itu kepada kami. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan, dan mengamankan kedua pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.