Kalianda (lampost.co) — Kasus perampokan terhadap petani di Kecamatan Sragi senilai ratusan juta, ternyata laporan palsu atau peristiwa fiktif.
Setelah melalui proses penyelidikan dari Polres Lampung Selatan, akhirnya kasus perampokan yang terjadi di jalan penghubung Desa Klaten dan Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan terungkap.
Jumani (35), warga Dusun Sumbersari, Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi yang mengaku sebagai korban perampokan, ternyata memberikan keterangan palsu atau peristiwa fiktif. Tersangka merekayasa peristiwa perampokan karena terlilit hutang program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pelaku melakukan rekayasa tersebut karena terlilit hutang, dengan tujuan supaya uang yang sudah disetorkan ke petugas KUR tidak ditagih lagi oleh bank,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin, 26 Juni 2023.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan Ketua Gapoktan di Kecamatan Sragi yang punya kewajiban untuk menyetorkan uang dalam setiap bulannya.
“Jadi setiap bulan tersangka diharuskan menyetor uang ke petugas KUR, karena tersangka terlilit hutang sehingga uang tersebut digunakan untuk menutupi hutang tersangka,” katanya.
Meminta Belas Kasihan
Sementara menurut pengakuan Jumani, ia merekayasa peristiwa perampokan terhadap dirinya untuk meminta belas kasihan dari para anggota KUR yang sering menunggak setoran KUR.
“Saya terpaksa melakukannya agar nasabah KUR kasihan, karena anggota KUR sejak tahun lalu kesulitan dan sering menunggak untuk membayar angsuran, sementara saya menjadi penanggung jawab nasabah,” katanya.
Sebelumnya, Jumani membuat laporan palsu ke Polsek Penengahan, bahwa ia menjadi korban perampokan di jalan yang sepi antara Desa Klaten dan Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan menodongkan pistol.
Akibat perbuatannya, Jumani akan dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.