Sukadana (Lampost.co)–Polsek Pasirsakti menangkap AN (29), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur atas dugaan pencurian seekor kambing milik tetangganya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampost.co, aksi pencurian itu dilakukan AN pada 29 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu AN mencuri kambing milik M Haris (51), warga yang tinggal satu desa dengan pelaku.
“Pelaku mencuri kambing milik korban yang saat itu berada di dalam kandang. Pada saat korban sedang berada di dalam rumahnya dan tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Kapolsek Pasir Sakti, AKP Sugeng pada Jumat, 1 September 2023.
Aksi pencurian itu sempat diketahui oleh tetangga korban yang saat itu tengah melintas di sekitar kandang kambingnya. Namun pelaku berhasil kabur membawa satu kambing korban senilai Rp4 juta.
“Mengetahui Kambing nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirsakti guna ditindaklanjuti. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta ,” kata Sugeng.
Atas laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Pasirsakti untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Sugeng.