Bandar Lampung (Lampost.co) — Gelar perkara kasus pemerkosaan mahasiswi yang dilakukan oknum dosen di perguruan tinggi swasta tiga kali batal.
Pengacara korban, Suhendri, mengatakan gelar perkara itu untuk mendengar penjelasan hasil visum dokter forensik. Namun, dokter forensik itu selalu berhalangan hadir.
Sementara, hasil visum itu telah diserahkan kepada kepolisian. “Dokter hanya tinggal menguraikan hasil visum untuk menyamakan dengan hasil penyelidikan dalam gelar perkara,” kata Hendri, Jumat, 1 September 2023.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan kembali jadwal pelaksanaan gelar perkara. Rencana tersebut akan tetap digelar meski tidak ada kehadiran dokter.
“Walau begitu memang terdapat luka lama di bagian vital pelapor,” kata dia.