Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pemuda, M Ilyas (28), karena melakukan penganiayaan terhadap pria lanjut usia (lansia) Sopian (64). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka dan patah empat gigi.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, Senin, 01 Mei 2023 mengatakan, penganiayaan itu terjadi karena rebutan lahan parkir di Pasar Tugu, Tanjungkarang Timur, Rabu, 26 April 2023. Pada saat kejadian, korban datang ke lahan parkir yang sering ia digunakan.
Namun di lokasi tersebut sudah ada pelaku yang menggunakan lokasi parkirnya. Korban langsung menegur pelaku karena tempat tersebut akan digunakannya. Namun pelaku tidak menghiraukannya hingga terjadi cekcok.
“Saat itu pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh terlentang. Saat itu juga pelaku menginjak bagian kepala korban yang posisinya korban masih terjatuh terlentang. Korban saat itu mengalami luka bagian mulut hingga gigi patah sebanyak empat buah, luka bagian kepala sebelah atas akibat terbentur batu,” kata dia.
Kemudian peristiwa dilerai oleh warga setempat, dan korban berobat ke rumah sakit Graha Husada. “Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungkarang Timur guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak dan menangkap pelaku. “Pelaku sudah diamankan oleh polsek dan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” kata dia.