Kotaagung (Lampost.co)–Pemerhati Anak dan Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan perlu penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual terhadap belasan anak di Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasus itu menjadi perhatian karena perdamaian antara pelaku dan korban yang dapat menciptakan preseden buruk dalam penanganan kejahatan terhadap anak. Apalagi pemerintah telah menetapkan prioritas perlindungan anak dan telah mengesahkan UU Perlindungan Anak.
“Meskipun pelaku dan keluarga korban sudah mencapai kesepakatan damai, hal ini tidak menghapuskan tuntutan hukum terhadap pelaku,” kata Retno Listyarti dalam keterangannya yang diterima oleh Lampost.co pada Kamis, 15 Juni 2023.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji bernama RM selama bertahun-tahun terhadap puluhan anak (tercatat 13 anak) di Tanggamus, adalah suatu hal yang sangat mengkhawatirkan.
Pelaku bahkan dikatakan Retno dapat melanjutkan perbuatannya karena minim penegakkan hukum serta pengawasan. Terlrboh tidak banyak korban yang berani mengadu kepada orangtua mereka.
“Mengingat usia korban yang masih anak-anak dan banyaknya jumlah korban yang mengalami pelecehan berkali-kali oleh pelaku,” tegasnya.
Menurut Retno, kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di Pekon Sukamulya terbongkar setelah ada seseorang yang melapor. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak dan memproses pelaku secara hukum.
Undang-undang Perlindungan Anak.Retno menegaskan pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yang dapat dihukum 5-15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Tapi, pelaku adalah guru sehingga hukumannya dapat diperberat menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan hukuman kebiri.
“Kasus kekerasan seksual seharusnya tidak perlu melalui mediasi. Ini bukan juga kasus yang melibatkan tuntutan dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, Polda Lampung harus segera menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadapnya,” tegasnya.
Retno menjelaskan bahwa kasus serupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah terjadi dengan frekuensi yang tinggi.
“Dari catatan Federasi Serikat Guru Indonesia pada tahun 2023 saja, terdapat 3 kejadian dari total 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan pada periode Januari-Juni 2023. Bahkan di Lampung, telah terjadi 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2023,” tambahnya.