Pringsewu (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 14 Juni 2023. Keduanya yakni AR (38) warga Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, dan AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengungkapkan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di dua lokasi terpisah. AR yang merupakan pemakai diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram dan satu unit hp.
“Sebelumnya, barang bukti sabu sempat dibuang oleh tersangka ke dalam saluran air, namun berhasil ditemukan oleh petugas,” ujar Kasat Narkoba kepada Lampost.co. Kamis, 15 Juni 2023.
Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengakui bahwa ia telah aktif menggunakan sabu selama lebih dari setahun. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berinisial AS, warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menyelidiki keberadaan pelaku AS dan menangkapnya,” ucap Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa pelaku AS ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Dari tangan pengedar sabu itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.
“Dari tangan AS, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu,” kata dia.
Saat ini Satresnarkoba polres Pringsewu masih terus mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditahan di rutan Polres Pringsewu.
“Dalam proses hukumnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” pungkas Yudi.