Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang sopir angkot berinisial NH alias Sango (26) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dijebloskan ke bui karena kasus pembobolan bengkel.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu, 28 Mei 2023. “Pelaku kami tangkap di kawasan Terbanggi Besar, saat sedang berada di dalam mobil angkot, menunggu penumpang,” kata Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra, Senin, 29 Mei 2023.
Pelaku telah melakukan aksi pencurian sejumlah barang yang ada di dalam bengkel motor milik korban Rusdianto warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu ,08 Maret 2023, pukul 03.00 WIB.
Pelaku masuk ke dalam bengkel motor milik korban yakni dengan cara mendongkel jendela belakang dan merusak teralis jendela. Kemudian, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban di antaranya satu unit kompresor, satu tabung gas LPG 3 kg, satu unit gerinda dan satu unit bor. Lalu satu unit gerinda duduk, dua CDI, satu gagang shock motor, satu impact dan satu unit pompa air.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp7,7 juta lebih,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku berikut satu barang bukti satu unit bor telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” kata dia.