Way Kanan (Lampost.co)—Tekab 308 presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan meringkus diduga daftar pencarian orang (DPO )pelaku tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan yang terjadi disalah satu rumah di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyantomenerangkan kronologis kejadian terjadi pada,Senin, 6 Maret 2021, sekitar pukul 05.30 WIB pada saat itu, Siti, istri pelapor baru bangun tidur dan menuju ke dapur.
Setelah itu Siti memanggil pelapor Amanto (40) dan mengatakan sepeda motor miliknya sudah tidak ada, kemudian pelapor langsung pergi ke dapur dan melihat sepeda motor Honda CBR dengan No.Pol : B 6612 ZIN Noka : MH1KC7114FK0755 Nosin : KV71E1074526 warna hitam dengan kombinasi silver miliknya yang diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada dan pintu samping dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa terdapat berkas congkelan pada jendela dapur rumah Amanto, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pada hari Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 17.45 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit, mendapatkan informasi keberadaan DPO pelaku inisial SS sedang berada di rumahnya di Dusun induk I Kelurahan Kasui lama.
Atas infromasi tersebut petugas Polsek Banjit bersama Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka tanpa disertai perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka inisial SS (48) berdomisili di Dusun Induk I Kelurahan Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.