Pringsewu (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, tertangkap saat tengah pulang kampung. Tersangka inisial Has alias Marsono (26) itu menjadi buronan selama dua bulan dari kasus pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menjelaskan tersangka melarikan diri usai dua rekannya tertangkap. Tersangka itu beraksi bersama HI, FH dan OP dengan mencuri dua motor milik korban Rasiman (44).
“Pelaku selama ini kabur ke Tangerang, Banten, setelah mengetahui dua rekanya ditangkap,” kata Nurul, Jumat, 26 Mei 2023.
Dari hasil pencurian motor itu, tersangka mendapatkan bagian Rp300 ribu. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami masih memburu satu pelaku lain yang masih buron,” kata dia.
Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun,” kata dia.