Panaragan (Lampost.co) – Satreskoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menggerebek sebuah rumah di Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung, Tubaba. Dari lokasi, polisi menangkap pemilik rumah dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Tim opsnal menangkap satu orang pemuda berinisial SB (27) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kediamannya, Kamis, 18 Mei 2023, siang,” kata Kasat Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi, Jumat, 19 Mei 2023.
Semula, kata Yopi, petugasnya mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi penyergapan itu dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, anggotanya lantas melakukan rangkaian penyelidikan.
Saat dilakukan penyergapan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram beserta alat hisap sabu seperti bong terbuat dari botol plastik yang terpasang dua selang pipet bengkok, satu buah tabung kaca pirek, satu buah jarum pembakar, dan telpon genggam milik pelaku.
“Anggota opsnal kemudian mendatangi rumah pada saat itu SB keluar membuka pintu rumahnya. Pada saat itu juga tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Yopi.
Seusai memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah SB kepada warga sekitar yang turut dalam penggeledahan itu. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
SB, tambah Yopi, terancam dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.