Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang seorang pemuda berinisial HN (28) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 18 Mei 2023. Aparat memburu pelaku karena mencuri dua ponsel milik Wahyudi (42) yang merupakan tetangganya sendiri, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kapolsek Bangunrejo, AKP Feriyantoni mengatakan pelaku beraksi pada saat korban tengah tertidur pulas. “Pada saat kejadian, korban bersama rekannya sedang mengobrol di ruang tamu sambil mengecas ponsel dan diletakan di atas meja. Lalu mereka tertidur di kursi ruang tamu, dan ketika mereka terbangun, dua ponsel tersebut sudah tidak ada di atas meja dan korban melihat pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata dia, Jumat, 19 Mei 2023.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo dan polisi melakukan penyelidikan. “Pelaku yang sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu, kami tangkap saat berada di rumahnya. Kami sita barang bukti satu unit ponsel android warna hijau milik korban ada pada pelaku,” kata dia.
Pada saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci. “Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bangunrejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tunuh tahun penjara,” kata dia.