Pringsewu (Lampost.co)–Polsek Gading Rejo mengamankan tiga pelaku perjudian online jenis judi togel pada Senin, 15 Mei 2023. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan seorang bapak dan anak kandung.
Ketiga pelaku yakni IP (23), SP (53) dan WN (53) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo. Kabupaten Pringsewu. Petugas meringkus ketiganya saat berada di rumahnya masing-masing.
“Ketiga pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar togel yakni IP dan dua pemasang yakni SP dan WN,” ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq. Rabu, 17 Mei 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti satu unit telepon genggam, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas rumusan, dan uang tunai Rp40 ribu.
“Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” kata Kapolsek.
Saat ini ketiga prlaku telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
“Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.” ujarnya.