Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor SH (32) warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Ia berhasil dibekuk di rumahnya, Selasa, 9 Mei 2023 usai dilakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengungkapkan pelaku melakukan pencurian bersama temannya GN yang saat ini masih berstatus buron. Berdasarkan pengakuan SH, keduanya telah menjalankan aksinya sebanyak 9 kali di Bandar Lampung.
Mereka diketahui melakukan aksinya di SPBU Coco, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung. Dalam perbuatannya, SH bertugas mecuri motor dan GN mengawasi sekitar.
”Mereka berbagi tugas, SH mencuri motor menggunakan kunci T, sementara GN mengawasi sekitar,” ungkapnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Dari peristiwa terakhir itu, pihaknya dibantu Tekab 308 melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan warga Lampung Timur. Selain SH, kepolisian juga menangkap 2 orang yang diduga menjadi penadah motor curian.
Dari penangkapan itu Polsek Sukarame mengamankan 2 unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2186 ALC. Kepolisian juga sudah mengantongi rekaman CCTV yang merekam aksi SH dan GN.
”Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Honda Beat 2020 warna hitam BE 2186 ALC dan 1 Honda Beat warna Coklat tanpa TNKB,” jelas Kompol Warsito.
Saat ini SH dan 2 terduga penadah motor curian sudah ditahan di Mapolsek Sukarame guna penyidikan. Atas pembuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.