Bandar Lampung (Lampost.co) — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp700 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Langkah itu sebagai komitmen aktif untuk mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan PBBKB yang disetorkan merupakan pajak periode Januari hingga Desember 2022.
“Kami melakukan kewajiban untuk menyetor PBBKB ke Pemprov Lampung,” ujar Nikho, Kamis, 11 Mei 2023.
Pihaknya berharap pajak tersebut mampu menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari penyedia BBM melalui PBBKB, pihaknya akan berupaya meningkatkan penjualan BBM non-subsidi di tengah lingkungan bisnis yang kompetitif.
Dia berharap masyarakat memilih BBM berkualitas dan ramah lingkungan sehingga akan berdampak langsung terhadap kenaikan setoran pajak ke daerah.
Effran Kurniawan