Pringsewu (Lampost.co)–Berkas perkara tersangka pencurian dua unit motor, Anton Alifandi (19) asal Pagelaran Utara dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Pagelaran. Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan ke pihak Kejaksaan ketika Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas itu lengkap,” ujar Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh. Kamis, 11 Mei 2023.
Hasbulloh mengatakan tersangka Anton ditangkap diamankan petugas seminggu setelah melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor pada Selasa, 7 Maret 2023 di wilayah hukum Pringsewu. Ia diamankan di sekitar Pasar Pagelaran.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor yang sudah tidak terpasang nomor polisinya.
“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” kata Kapolsek.