Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur berhasil mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Edi Santoso, merupakan tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019. Edi Santoso diamankan Polisi di wilayah Kalimantan Tengah, Senin, 8 Mei 2023.
“Benar, kita amankan ES di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah, Senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombin,Rabu, 10 Mei 2023.
Pihaknya melakukan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan selama 5 bulan terakhir.
“Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap IPTU Johannes.
Johannes menjelaskan, ES diduga melakukan pelarian diri ke Kalimantan Tengah. Selanjutnya Johannes juga menyebutkan, saat ini Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur.
“Saat ini, Kami Reskrim Polres Lampung Timur sudah di perjalanan ke Surabaya, di Bandar Udara H Asan Sampit. Setelah dari Surabaya, kita langsung menuju Jakarta dan akan kita bawa tersangka ES ke Mapolres Lampung Timur,”sebutnya
Pihaknya mengatakan, akan segera melakukan konferensi pers terkait penangkapan kasus tersebut.
“Secepatnya akan kita lakukan konferensi hasil penangkapan pelaku ES ini,” paparnya.
Sebelumnya, ES ditetapkan menjadi tersangka pada awal Januari 2023 lalu, karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019.
“Tipikor Reskrim polres Lampung Timur menyatakan, ES diduga terlibat kasus korupsi DD tahun 2019. Perbuatan ES menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 150 juta,” tukasn
Selain itu, Polres Lampung Timur juga sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap ES, namun ia tidak memenuhi panggilan.
“Setelah ditetapkan, Oknum Kades tersebut kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru kemarin tertangkap,” pungkasnya.