Sukadana (Lampost.co) — Seorang pria asal Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu. Tersangka inisial SN (45) diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki, menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di Desa Rajabasa Lama.
“Untuk itu, anggota menyelidikinya hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata Riki, kepada Lampost.co, Kamis, 7 September 2023.
Petugas turut menggeledah tersangka dan menemukan dua plastik klip bening berisi 0.42 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Selain itu, ada pula seperangkat alat hisap sabu, satu bundel plastik klip bening kosong, dua unit timbangan digital, dan satu kotak rokok.
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.