Kotabumi (lampost.co) — Komplotan pencuri barang alat berat di Lampung Utara dilumpuhkan timas panas.
Tersangka inisial R, A, P dan I, terpaksa mendapatkan tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di Talangpadang, Tanggamus.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan keempat tersangka itu sindikat pencurian alat berat yang telah beraksi di banyak lokasi.
“Beberapa tempat yang menjadi sasaran kawanan ini, seperti di Desa Dwikora dan Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar Teddy, di Mapolres Lampura, Kamis, 7 September 2023.
Petugas turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, pisau, golok, kunci letter T, kunci Y, obeng, penutup wajah, dan alat berat hasil curian, yaitu eksavator.
“Komplotan ini diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.
ia menangkap seorang guru silat di salah satu sekolah wilayah Kecamatan Abung Tengah. Pelatih bela diri itu mencabuli anak didiknya baik dewasa maupun di bawah umur.
Korban dari perbuatan guru silat itu hingga kini terdapat tujuh orang dengan modus mengajar bela diri di sekolah. “Kami berharap kika ada korban lainnya dapat melapor,” kata dia.