Kotaagung (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pugung. Tersangka berinisial RO (29) dan AN (36), warga Pekon Banjar Agung Ilir, yang dibekuk saat berada di dalam gubuk.
Dalam penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka RO berupa 53 plastik klip berisi 10.02 gram sabu, sembilan plastik klip kosong, amplop sobek, uang Rp598 ribu, ponsel, badik, dompet, dan motor tanpa plat.
Sementara dari tersangka AN, terdapat buah pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu (bong), dua korek api gas, dompet dan ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat menunjukkan salah satu gubuk kerap menjadi tempat transaksi dan pesta sabu.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua orang beserta barang bukti dari kedua tersangka itu,” kata Deddy, Rabu, 5 April 2023.
Menurutnya, kedua tersangka diringkus saat sedang menunggu pembelinya. Mereka juga kerap memakai sabu itu secara bersama.
Akibat Kecanduan dan Desakan Ekonomi
Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis terlarang itu dijalani baru dalam beberapa hari terakhir. Sebab, tersangka baru berhenti dari pekerjaan sebagai sopir.
Untuk itu, tersangka menjadi pengedar dengan menyediakan sabu hingga peralatannya. “Kalau ada yang mau pakai, dia siapkan semuanya,” kata dia.
Menurutnya, tersangka mendapatkan barang itu dari seseorang di sekitar Pugung dan dipasarkan untuk wilayah Talangpadang, Pugung dan Pulau Panggung.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, tersangka RO, mengaku mengedarkan sabu karena desakan kebutuhan ekonomi dan dampak kecanduan narkotika.
“Biasanya teman-teman sopir yang beli. Untungnya paling Rp200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan,” kata RO.