Gunungsugih (Lampost.co): Seorang kurir narkoba berinisial JE (36) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, saat membawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22 gram, Selasa, 4 April 2023.
Pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting di kawasan Kelurahan Bandarjaya Timur. Saat itu, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan sehingga mengundang perhatian petugas, ketika pelaku berada berada di persimpangan jalan di kelurahan setempat.
“Iya benar, pelaku JE kami amankan di persimpangan jalan makam (kuburan), Kelurahan Bandarjaya Timur. Saat itu, petugas yang melaksanakan patroli hunting, mendapati gerak-geriknya yang mencurigakan,” kata Kasatres Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu, 5 April 2023.
Pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan itu kemudian dihampiri perugas yang selanjutnya melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah, petugas mendapati tiga paket narkotika jenis sabu tersimpan di tas pinggang berwarna hitam milik pelaku.
“Dari penggeledahan, hasilnya didapati tiga paket sabu dengan berat 22 gram di dalam tas pelaku. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” kata Dwi.
Pelaku JE bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.