Menggala (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk dua pengedar narkoba asal Tulangbawang Barat. Tersangka inisial EN (29), warga Tiyuh Kibangbudi Jaya dan WR (32), warga Tiyuh Kibangtri Jaya, Kecamatan Lambukibang, Tubaba, diringkus saat hendak bertransaksi, di Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin 3 April 2023.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu-sabu. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
“Di lokasi itu, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan saat penggeledahan ditemukan plastik klip berisi sabu 0,24 gram yang dibungkus dengan selembar tisu,” kata Aris, Rabu, 5 April 2023.
Menurutnya, petugas masih memeriksa para tersangka secara intensif.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.