Sukadana (Lampost.co) — Aksi penipuan menimpa seorang warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Korban Warno (36) harus kehilangan uangnya Rp29 juta karena dilarikan Amir Tohari (41), seseorang yang baru dikenalnya.
Tersangka warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, itu menipu korban Warno dengan menawarkan lima unit motor. Namun, saat korban bersedia membeli dan mengirimkan uang, motor yang ditawarkan tidak pernah dikirimkan.
Kapolsek Waway Karya, AKP Catur, menjelaskan penipuan itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku di depan BRI Link di Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, pada 15 Januari 2023.
“Tersangka Amir menawarkan lima unit motor kepada korban. Mereka berdua akhirnya sepakat dengan harga lima motor itu,” ujar Waway, kepada Lampost.co, Rabu, 5 April 2023.
Untuk itu, korban mengirimkan uang Rp29 juta. Tersangka berjanji akan mengantarkan lima motor itu ke alamat korban dengan batas waktu sepekan usai pembayaran. Namun, ternyata motor yang dijual itu tidak pernah datang ke rumah korban.
“Atas kasus itu, petugas meringkuk tersangka dengan barang bukti berupa tujuh lembar bukti transfer pembayaran, satu buku tabungan bank BCA atas nama AT,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.