Pringsewu (Lampost.co): Anggota Polsek Pringsewu Kota mengungkap puluhan kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Pringsewu Kota. Pelaku berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu yang telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP).
Curat adalah tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan. Terungkapnya kasus pencurian itu setelah anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang terduga pelaku curat berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan pada Jumat malam, 31 Maret 2023.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku EP diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumah rekanya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
Menurut Ansori, awalnya pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Pringsewu pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun setelah dilakukan pengembangan, Kapolsek menyebut jika pelaku juga terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Pringsewu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan,” ujar Amsori pada awak media pada Sabtu siang, 1 April 2023.
Dikatakan Ansori, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam penyelidikan polisi.
“Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainya,” jelasnya.
Ansori mengatakan dari tangan pelaku EP, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.
“Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri dirumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap” bebernya.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Mencuri untuk berfoya-foya
Sementara itu, pelaku EP dihadapan penyidik mengatakan nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang atau berfoya-foya. Saat mencuri, EP mengaku mengajak dua rekanya berinisial A dan H.
EP mengaku sehari sebelumnya mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Pekon Waluyojati. Dari tempat itu pelaku mengaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor, kamera Canon, 20 tabung gas, rokok, kotak amal dan juga umat tunai Rp1 juta.
“Hasil malingan itu rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang,” ungkapnya.