Way Kanan (Lampost.co) — Seorang pria asal Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, tega mengancam mantan istri hingga meminta uang pengganti untuk pengasuhan anak kandungnya sendiri yang berusia 2,5 tahun
Pria berinisial FE itu meminta uang Rp25 juta kepada mantan istrinya, inisial UT, atas biaya pengasuhan selama tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan perbuatan itu berawal saat keluarga mantan istri, Siswanto (28), memediasi persoalan hak asuh anak. FE saat itu telah mengasuh balita tersebut selama tujuh bulan dan ingin diminta mantan istrinya.
“Dari hasil pertemuan kedua pihak sepakat FE menyerahkan anaknya kepada UT dengan syarat uang ganti rugi biaya merawat anak selama tujuh bulan Rp25 juta,” kata Andre, Rabu, 29 Maret 2023.
Demi mendapatkan anak kandungnya, UT pun berusaha menyiapkan uang tersebut. Kemudian UT ternyata hanya mampu menyerahkan uang Rp15 juta. Namun, FE justru tidak mau menerima karena masih kurang. FE malah mengancam akan membunuh Siswanto dan keluarga UT jika uang tersebut tidak dipenuhi.
FE pun mengusir dan mengancam Siswanto untuk dibunuh jika uang tersebut tidak diadakan malam itu. “Siswanto yang terancam akhirnya kembali menyerahkan uang total Rp19,3 juta,” ujarnya.
Setelah diterima, Siswanto yang dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Untuk itu, FE pun langsung diringkus dengan barang bukti uang tunai Rp19,3 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata dia.