Kotaagung (Lampost.co): Melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kotaagung berikut barang bukti plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kotaagung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB,” kata dia di kantornya, Rabu, 29 Maret 2023.
Deddy menjelaskan, awalnya pelaku mengelak melakukan penyalahgunaan narkoba, namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya.
“Barang bukti narkotika ditemukan dibawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah Kotaagung.
“Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Ditambahkan Deddy, dari hasil tes urine pelaku juga positif mengandung metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara.