Pringsewu (Lampost.co) — Seorang kakek asal Pekon Gadingrejo, Pringsewu, menganiaya seorang bocah 11 tahun. Pelaku inisial SY (68) memukuli korban Egi Pirmansyah, hanya karena dua buah kelapa muda.
Penganiayaan itu viral di media sosial melalui video yang direkam rekan korban saat kejadian pekan lalu. Dalam rekaman itu terlihat seorang kakek memarahi bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul menggunakan sebatang laos ke bagian badan. Selain itu, pelaku juga menendang dan memukul korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan pelaku kini ditahan usai penangkapan di rumahnya.
“Tersangka menganiaya korban karena mendapatkan kabar ada seorang anak yang mengambil kelapa miliknya tanpa izin. Hal itu membuat tersangka emosi dan menganiaya korban,” ujar Feabo, Rabu, 22 Maret 2023.
Akibatnya, bocah itu mengalami luka memar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara,” kata dia.