Gunungsugih (Lampost.co)– Seorang pekerja sales konter celuller di Kabupaten Lampung Tengah berinisial (AS (25) diamanakan polisi, Selasa,19 September 2023 usai membuat order fiktif kepada 20 reseller konter ponsel, dengan kerugian mencapai Rp 134 juta.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta pembayaran lebih awal kepada puluhan korbanya, dengan mentransfer ke rekening atas nama pelaku AS melalui Bank BCA, dengan alasan rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi.
“Modus pelaku yakni dengan membuat orderan fiktif, lalu meminta reseller konter di Lampung Tengah, mengirimkan dana talangan kepada pelaku, dengan kerugian Rp134 juta yang dialami 20 reseller,” kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, Rabu,20 September 2023.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terlilit hutang. Pelaku membuat siasat jahat dengan membuat orderan fiktif mengatas namakan konter tempatnya bekerja dan menawarkan stok barang unit ponsel, speaker, dan aksesoris ponsel.
“Sebanyak 20 konter reseller di Lampung Tengah yang biasa membeli barang di konter tempatnya bekerja menjadi korban, dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit ponsel, speaker, dan aksesoris ponsel kepada para korban,” jelasnya.
Cerdiknya, pelaku meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer ke rekening atas nama pelaku AS melalui Bank BCA,dengan alasan rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi. Namum, para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang. Sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku.
“Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja, dan menyetor uang dengan total Rp 134 juta. Akhirnya, para korban mendatangi boss konter tempat pelaku bekerja, dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim,” paparnya.
Pemilik konter yang kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanja apapun dari reseller dan akhirnya salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggibesar dengan laporan polisi, pada 16 September 2023.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terkait aksi penipuan yang dilakukan pelaku, sehingga dapat melacak keberadaannya, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,”paparnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit hutang.
Kini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggibesar. Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Nurjanah