Pringsewu (Lampost.co) — Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menyebabkan nyawa seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada tanggal 28 Juni 2023.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu pada,Rabu 20 Septeber 2023, melibatkan tersangka, Alan Safei alias Gareng, yang memerankan sebanyak 25 adegan terkait kejadian tersebut.
Proses rekonstruksi tersebut diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Can Nurul Hidayah.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara,yang bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.
Dalam rekonstruksi ini, terdapat 25 adegan yang digambarkan, dan tiga orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.
Mengenai motif tersangka, diketahui bahwa dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempar batu saat mengendarai sepeda motor saat perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian,” ujarnya.
Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan tersangka berhasil ditangkap pada Senin,3 Juli 2023 sore sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
Saat proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Atas perbuatanya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” tandasnya.
Nurjanah