Kotaagung (Lampost.co)–Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang tukang ojek di area perkebunan Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran saat hendak melarikan diri.
Mayat orban sempat menggegerkan warga sekitar saat ditemukan pada Rabu 13 September 2023, malam. Saat ditemukan, ada kartu identitas kependudukan (KTP) atas nama Fadli Bin Arsyad Nasir (52) warga Dusun Kampung Sawah, RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan pelaku TBA (57) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip mengaku tega menghabisi tukang ojek bernama Padli (52) lantaran sakit hati atas perbuatan korban selama ini. Diketahui keduanya berteman dekat.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata dia kepada Lampost.co pada konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin, 18 September 2023.
Siswara mengatakan saat penangkapan petugas menyita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, seperti sepeda motor, plat kendaraan F 2401 JA, sebilah senjata tajam jenis garpu, dan satu jaket warna merah.
“Sepeda motor tersebut adalah milik korban, untuk pisau sebagai alat yang digunakan pelaku aniaya korban dan jaket warna merah yang dipakai saat kejadian,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Putri Purnama