Sukadana (Lampost.co) —Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap pelaku yang membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Diketahui peristiwa tersebut menimpa korban, Suratman (53) warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan pelakunya adalah, AR alias Ari Wibowo (35) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku AR semula mendatangi korban, dengan maksud meminjam mobil, untuk pergi ke wilayah Serang Banten.
Tetapi mobil pinjaman tersebut, justru digelapkan oleh tersangka, sehingga korban yang mengalami kerugian mencapai Rp85 juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan menceritakan pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ini datang kerumah korban hendak meminjam mobil merek Daihatsu Sigra No.POL B 1510 CZC warna hitam untuk pergi ke Serang Banten mengurus uang kelapa muda milik pelaku.
Lalu, empat hari kemudian korban menanyakan kendaraannya terhadap pelaku akan tetapi sang pelaku menjawab jika urusan yang ia kerjakan belum selesai.
“Kemudian besoknya lagi korban kembali menelpon pelaku namun nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi atau tidak aktif. Bahkan korban dan anaknya sempat mencari keberadaan pelaku di kediaman istrinya, namun pelaku tidak ada di rumah,” tandasnya.
Menurutnya, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit mobil Sigra yang ditaksir mencapai Rp85 juta rupiah.
“Merasa mobilnya digelapkan oleh pelaku akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur,” imbuhnya.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku dikawasan Kecamatan Mataram Baru, tanpa perlawanan.
“Lalu pada,Kamis 14 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai yang di back up Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus pelaku AR di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru,Kabupaten Lampung Timur.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1510 CZC, dan surat-suratnya sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat di dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya.
Nurjanah